Cari Blog Ini

Minggu, 22 Agustus 2010

UU ANTI PORNOGRFI DENGAN CYBER CRIME

Menurut pendapat saya ,
saya sangat setuju dengan di buat nya UU ANTI PORNOGRAFI.
Karena ,
saat ini berita atau informasi dapat dengan sangat mudah di akses melalui internet,baik itu informasi yang bersifat positif atau informasi yang bersifat negatif.Apalagi dengan datangnya bulan suci ramadhan sebaiknya di warung-warung internet pada bulan ramadhan ini lebih diketat lagi penjagaannya pada situs situs yang menjerumus ke pornografi sebaiknya diberi password
Contoh nya ,
seperti kasus yang pernah terjadi baru-baru ini , merebak nya video porno artis terkenal melalui internet . Hal ini merupakan contoh kejahatan cyber crime yang tentu saja sangat merugikan berbagai pihak . Bukan hanya pelaku nya saja yang merasa di rugikan , tetapi hampir seluruh lapisan masyarakat merasa di rugikan akibat video porno tersebut karena sangat berdampak pada moral generasi bangsa .
Contoh lain dari kejahatan cyber crime adalah perdagangan manusia melalui jejaring sosial facebook . Hal ini tentu harus segera di atasi karena hal ini menyangkut Hak Asasi Manusia .
Masih banyak kejahatan dunia maya lain nya yang tentu nya sangat merugikan berbagai pihak .
Oleh karena itu , dibuat nya UU ANTI PORNOGRAFI di harapkan dapat mengurangi tingkat kejahatan dunia maya ( cyber crime ) .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar